Iklan Melayang

Jenis-Jenis Pasar Bisnis

 Berdasarkan buku Pengantar Bisnis, terdapat empat jenis bisnis. Jenis-jenis bisnis meliputi monopsoni, oligopoli, oligopsoni, dan monopoli yang dijelaskan sebagai berikut. 1. Monopsoni Monopsoni adalah keadaan di mana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tinggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. Kondisi monopsoni sering terjadi di daerah perkebunan dan industri hewan potong. Salah satu contoh bisnis monopsoni adalah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). 2. Oligopoli Oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya, jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan diri sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang didapatkan tergantung dari tindakan para pesaing. Seluruh usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari para pesaing. Praktik oligopoli dilakukan sebagai upaya menahan masuknya perusahaan lain ke dalam pasar. Perusahaan oligopoli juga menetapkan harga jual terbatas untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum, sehingga menyebabkan kompetisi harga antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti industri semen, mobil, dan kertas. Praktik oligopoli dilarang sesuai peraturan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 3. Oligopsoni Oligopsoni adalah keadaan di mana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas. 4. Monopoli Monopoli adalah bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikkan atau mengurangi harga dengan menentukan jumlah barang yang akan diproduksi. Semakin sedikit barang produksi, semakin mahal harganya, begitu pula sebaliknya. Praktik monopoli juga dilarang sesuai peraturan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Jenis-Jenis Pasar Bisnis"

Posting Komentar

close